PPK Tamalatea Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan Harap Semua Wajib Pilih yang Memenuhi Syarat Diakomodir

    PPK Tamalatea Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan Harap Semua Wajib Pilih yang Memenuhi Syarat Diakomodir
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melalui jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Serentak 2024 (foto: Indonesiasatu).

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto melalui jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Serentak 2024, Gubernur - wakil Gubernur dan Bupati - wakil Bupati.

    Rapat pleno terbuka DPSHP ini, serentak dilaksanakan oleh semua tingkat Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

    Salah satu diantaranya adalah PPK Tamalatea yang melaksanakan kegiatan serupa, bertempat di Aula Sekertariat PPK Tamalatea, Kelurahan Bontotangnga, Selasa (11/9/2024).

    Rapat pleno ini dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ketua dan Divisi Data tingkat Desa/Kelurahan se-Kecematan Tamalatea. 

    Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Jeneponto, Camat Tamalatea, semua Pimpinan PPK Tamalatea, Ketua Panwaslu Kecamatan beserta anggotanya, Danramil 1425/03 Tamalatea, Kapolsek Tamalatea dan para Tim Pasangan calon (Paslon) Bupati.

    Ketua PPK Tamalatea, Arsadi mengatakan, rapat pleno DPSHP ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada dan
    Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

    Arsadi menjelaskan, rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP ini, setelah PPS di tingkat Desa dan Kelurahan melakukan hasil perbaikan beberapa hari lalu dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah divaktualkan. 

    Seperti kata dia, pemilih yang tidak ditemukan, pemilih pindah domisli dan yang meninggal dunia. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemilih ganda sebelum penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    "Jadi setelah PPS vaktualkan DPS, kami PPK ditingkat Kecamatan kembali melaksanakan penyusunan rekapitulasi DPSHP sebelum turun DPT nantinya, " jelasnya.

    Sementara itu, Panwaslu Tamalatea, Rahmat Nur mengapresiasi kinerja KPU dan jajarannya selama tahapan pendataan berlangsung beberapa hari ini.

    "Pada prinsipnya tahapan rekapitulasi DPSHP ini berjalan dengan baik, " katanya. 

    Meski demikian, Rahmat berharap, semua kategori pemilih yang memenuhi syarat agar diakomodir menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

    "Ya tentu kami Panwaslu Kecamatan selalu memberikan saran dan masukan. Kalau PPK bermasalah dengan data sidalih atau misal ada pergeseran data maka itu bisa dikomunikasikan dengan devisi data dari Panwaslu Kecamatan untuk menghasilkan data yang bersih dan benar, " harapnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    KPU Jeneponto Undang 4 Pemateri Gelar Rakor...

    Artikel Berikutnya

    Serentak PPK Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami