JENEPONTO - Gerakan cepat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto betul-betul dirasakan oleh masyarakat bahwa pemerintah telah hadir di tengah - tengah mereka dalam memberikan solusi.
Terbukti, salah seorang warga korban pemerkosaan dan kekerasan yang terkendala administrasi kependudukan (adminduk) berupa KK dan KTP-el diselesaikan dalam waktu tidak lama setelah Tim Rewata Disdukcapil melakukan perekaman kepada korban di rumah kediamannya di Kecamatan Tamalatea, Selasa (28/5/2024).
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Korban pemerkosaan dan kekerasan perempuan L (19), seorang penyandang disabilitas yang mengalami cacat fisik dan lumpuh.
Pasca terbongkarnya perbuatan biadab, bejat dan tidak terpuji yang dilakukan oleh kedua pelaku DS dan MU. Kondis korban saat ini sangat memprihatinkan karena mengalami luka trauma mendalam.
Kekurangannya, korban tersebut terkendala adminduk, sementara harus segera divisum di rumah sakit Bhayangkara Makassar.
Membersamai informasi ini, Kepala Dinas Dukcapil Jeneponto Mustaufiq langsung memerintahkan Tim Rewata untuk segera jemput bola mendatangi rumah korban di Kecamatan Tamalatea.
"Setelah kami menerima laporan dari teman jurnalis terkait warga yang diduga mendapat perlakukan kekerasan seksual dan membutuhkan visum untuk pembuktian kelengkapan adminduk, kami dari tim Rewata "Rekam Warga Sampai Tuntas" melakukan kunjungan langsung ke rumah korban, " kata Opik sapaannya.
Dikatakan Opik, hal ini bentuk komitmen Pemerintah daerah (Pemda) melalui Disdukcapil bahwa negara selalu hadir di tengah masyarakat memberikan pelayanan tanpa diskriminatif, mudah dan gratis.
"Kami ucapkan banyak terimakasi kepada teman teman jurnalis atas kerjasama dan informasinya, tentunya kerja pemerintah semakin terbantu karena hadirnya teman teman jurnalis sebagai relawan tanpa batas dan tanpa syarat, " ucapnya.
Baginya, sepanjangan jaringan server bersahabat tidak butuh waktu lama dalam menuntaskan pembuatan administrasi kependudukan, seperti. KK, KTP-el Akte Kelahiran dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan Disdukcapil.
"Kami pastikan kebutuhan pemohon/masyarakat tidak menunggu besok jika memang harus selesai hari ini sepanjang bersahabat, " pungkasnya (*).