KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya

    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Aisyiah, Jln Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (14/9/2024). 

    Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasrullah Hafid dan Bawaslu Jeneponto. 

    Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Jeneponto ini. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketua dan divisi sosdiklih parmas dan SDM 2 orang serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) devisi parmas dan SDM 1 orang.

    Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Eks Komisioner KPU Jeneponto, Syamsudin, S.Pd., M.Pd dengan materi, "Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS".

    KPU Jeneponto, Asming mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

    UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. 

    Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pemodaman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada.

    Asming menjelaskan, adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. Diantaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS. 

    Selain itu, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

    "Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS, " katanya.

    Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 

    "Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada  tanggal 17-21 September 2024, " jelasnya.

    Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif ini, dimulai sekira pukul 09.55 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.00 dan tutup dengan sesi tanya jawab/diskusi persiapan pendaftaran colon anggota KPPS (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Telan Anggaran Ratusan Miliyar, Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Baliho PASMI Mendominasi di Jeneponto, Do'a dan Dukungan Masyarakat untuk Paslon Bupati Paris-Islam Terus Mengalir
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Pemda Jeneponto Serahkan Sertifikat Tanah Seluas 10 Hektar untuk Pembangunan Mako Brimob di Boyong
    Siap Sukseskan Pilkada 2024, KPU Jeneponto Undang Artis Semarakkan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Bupati Mutasi Sejumlah Pejabatnya, Jubir Pemda Jeneponto Angkat Suara
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Resahkan Pengguna Jalan, Puluhan Motor Balapan Liar di Jeneponto Luput dari Pengawasan Polisi
    Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jeneponto Gelar Kemah Demokrasi di Agrowisata Bossolo Rumbia
    PPK Tamalatea Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP, Panwaslu Kecamatan Harap Semua Wajib Pilih yang Memenuhi Syarat Diakomodir
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Hari Kedua Program TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto, TNI Bongkar Rumah Warga di Desa Tuju
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau

    Ikuti Kami